KILAS24.CO, KIRIMINAL – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu layak disematkan kepada IS alias Ind (29), warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pelariannya dari kejaran polisi sejak Tahun 2017, akhirnya terhenti. Ia berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Sabtu (13/2) malam, di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Saat dilakukan penangkapan, IS sempat melakukan perlawanan. Hal itu memaksa Tim Resmob mengambil tindakan tegas. Petugas kemudian berhasil mengamankannya bersama sebilah pisau besi putih dan langsung membawanya ke Polres Kotamobagu. Selanjutnya, Minggu (14/2) pagi, IS dijemput personil dan dibawa ke Polres Minut untuk diproses lebih lanjut.
Seperti diketahui, IS adalah terduga pelaku pembunuhan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Utara (Minut) sejak tahun 2017. (rmb)