KILAS24.CO,BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Boltim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan, bahwa jam kerja ASN dalam Satu minggu sebanyak 37 jam, 30 menit dan itu tidak termasuk jam istirahat.
“Mulai tanggal 2 Mei tahun ini, setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat ASN di Boltim sudah hadir di kantor pada pukul 07.30 Wita dan pulang kantor pada pukul 17.00 Wita, untuk hari Jumat jam kantor hanya sampai jam 11.00 wita sedangkan untuk jam istirahat itu dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 Wita, “katanya.
Rezha pun menambahkan, penetapan jam kerja di lingkup Pemkab Boltim ini telah sesuai dengan Perpres Nomor: 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Nomor: 800/Setda.Kab/0491/IV/2023 tanggal 28 April 2023.
“Untuk unit kerja pelayanan yang menetapkan Enam hari kerja tetap menyesuaikan dengan jadwal sebelumnya dengan memperhatikan jam masuk kerja pukul 07.30 Wita,” ujarnya.
“Kami juga mengingatkan, finger print pagi dimulai pukul 07.00 sampai dengan 07.29 Wita,” sambung Reza. (yud/rmb)