KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 31 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2021
in Boltim, Etalase, Politik, Terkini
0
Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Kuasa hukum termohon menyampaikan jawaban atas dalil pemohon pada persidangan di MK.

866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui kuasa hukumnya, M Fandrin Hadistianto, memberi jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2).

Melalui persidangan yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi, M Fandrin Hadistianto, menjawab dalil mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas.

Baca juga: Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Baca Juga

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Direktur PDAM Bolmong Diganti

Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.

“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin, dikutip dari mkri.id.

Senada dengan keterangan Bawaslu dalam sidang itu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkudai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.

Baca juga: Sidang PHPKADA Boltim, Fiko: Keseluruhan Dalil Pemohon Terbantahkan

“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin. (rmb)

Tags: sidang sengketa PHPKADA Boltim
Previous Post

Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Next Post

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Artikel Terkait

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

30 Juli 2025
799
Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

28 Juli 2025
735
Direktur PDAM Bolmong Diganti

Direktur PDAM Bolmong Diganti

24 Juli 2025
706
Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

24 Juli 2025
703
DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

21 Juli 2025
705
Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

16 Juli 2025
703
Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

Mobil Minibus Daihatsu Sigra Masuk Jurang, Personil Polres Bolsel Bantu Evakuasi 

30 Juli 2025
799
Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

Pimpin Apel Kerja: Sekda Bolsel Soroti Persiapan Kunjungan Presiden RI

28 Juli 2025
735
Direktur PDAM Bolmong Diganti

Direktur PDAM Bolmong Diganti

24 Juli 2025
706
Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

Fraksi Golkar Bolmong Siap Dorong Peningkatan PAD

24 Juli 2025
703
DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

DPRD Bolmong Gelar Dua Agenda Paripurna Sekaligus

21 Juli 2025
705
Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

Putra BMR Tahlis Gallang Jabat Sekprov Sulut

16 Juli 2025
703
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech