KILAS24.CO, POLITIK – Sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai digelar. Sidang itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Dalam sidang itu, KPU sebagai pihak termohon hadir secara langsung didampingi pengacaranya. Begitu juga dengan pasangan Sam Sachrul Mamonto – Oskar Manoppo (SSM-OPPO) sebagai pihak terkait yang dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Sedangkan Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan dihadiri tiga pimpinannya.
Menanggapi pelaksanaan sidang tersebut, Ketua Tim Strategi dan Data pasangan SSM-OPPO, Fiko Onga, mengatakan keseluruhan dalil pemohon terbantahkan melalui jawaban yang disampaikan KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
“Pemohon dalam setiap dalilnya terkesan menarasikan opini sebagai pihak yang kalah,” katanya.
Namun demikian, ia mengungkapkan pihaknya sangat menghargai upaya dan usaha dari pihak pemohon. “Kami memahami psikologis sebagai paslon yang kalah. Intinya kami hargai upaya dan usaha dari pemohon, tetapi jika dapat kami sarankan kepada pemohon agar pembuatan dalil lebih menitikberatkan pada narasi objektif yang berdasarkan fakta-fakta di lapangan,”ungkapnya. (rmb)