KILAS24.CO,BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, Kamis (16/3) memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang kendaraan Perusahaan Tambang Emas PT. Arafura Surya Alam (ASA) mengunakan jalan daerah menuju ke lokasi perusahaan tersebut.
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini PT.ASA masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara Desa Kotabunan dan Desa Bukaka, sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena di lewati alat-alat berat dari perusahaan itu.
Sejumlah masyarakat lingkar tambang mendukung apa yang dilakukan oleh bupati, mereka mengatakan, bahwa ternyata selama ini bupati bukan hanya diam tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan yang terjadi disana.
“Bupati jarang berbicara mengenai tambang di Kecamatan Kotabunan tetapi begitu ada keluhan dari masyarakat bupati langsung mengambil tindakan dan masyarakat mendukung apa yang dilakukan oleh pak bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.
Sementara itu Camat Kotabunan, Idrus Paputungan yang memimpin penutupan jalan mengatakan, bahwa dia mendapat telefon dari bupati untuk menyurati PT. ASA soal pengunaan jalan milik daerah.
“Atas perintah dari pak bupati saya langsung mengirim surat kepada PT. ASA untuk pelarangan kendaraan melintasi jalan daerah,”ujarnya.
Adapun bupati saat di konfirmasi mengungkapkan, bahwa memang keberadaan tambang tersebut legal karna mengantongi berbagai ijin dari kementerian, tapi dia mengatakan bahwa perusahaan juga harus patuh pada Pemerintah Daerah sebagai pemilik wilayah dan ia juga mengatakan ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dia jaga
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalau sudah merugikan maka tentunya akan berhadpan dengan saya,” katanya. (yud/rmb)