KILAS24,KOTAMOBAGU – Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Tahun 2023 siap dicairkan.
Jumlah ADD tahap I yang akan dicairkan untuk 15 desa di Kota Kotamobagu sebesar Rp38 milar.
Meski demikian, setiap desa yang akan mengajukan pencairan ADD harus melengkapi persyaratan atau dokumen.
Menurut Kabid Pembangunan Keuangan dan Aset Dinas PMD Kotamobagu Fahrin Ambaru, bahwa dokumen yang harus dilengkapi di antaranya
RKPDes 2023, APBDes 2023, LPPDes 2022, hasil review Inspektorat terhadap penggunaan dana tahun 2022 serta surat rekomendasi dari camat.
“Jika dokumennya lengkap, maka sudah bisa mengajukan pencairan ADD tahap pertama serta dana bagi hasil pajak dan retribusi. Peruntukan ADD sendiri mengacu pada RKP tahun 2023 diantaranya SILTAP, tunjangan insentif dan honor sangadi, perangkat serta lembaga desa,” ujar Fahrin Ambaru, Rabu (05/04/2023).
Untuk itu, Fahrin meminta, pemerintah desa untuk segera mengajukan permohojan pencairan ADD tahap I Tahun 2023.
“Karena ini sudah masuk triwulan II dan menjelang Idul Fitri maka segera memasukan dokumen permintaan pencairan ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.(*/yan)