KILAS24,KOTAMOBAGU – Unsur Pemerintah Desa (Pemdes) Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) RPJM Desa tahun 2022-2028, Selasa (28/03/2023).
Musdes ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bungko Erick Alvayeit Paputungan, Kepala Desa (Sangadi, red) Aminulah Paputungan, dan dihadiri anggota BPD dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.
Erick Alvayeit Paputungan mengatakan, bahwa pelaksanaan Musdes ini menjadi rangkaian dalam penyusunan RPJM Desa.
“Pelaksanaan Musdes ini dalam rangka tahapan penyusunan RPJM Desa sebagaimana tahapan yang tertuang dalam format yang diberi dalam Bimtek dan oleh Dinas PMD Kotamobagu,” ucap Erick.
Sekadar diketahui, pelaksanaan Musdes untuk penetapan RPJM Desa tahun 2022-2028 dan merupakan awal dalam rangka pembangunan selama enam tahun ke depan.
Dengan ditetapkan RPJM Desa menjadi Peraturan Desa (Perdes), maka Pemdes Bungko sudah memiliki panduan dan acuan dalam penyusunan RKPDes setiap tahunnya.
Sementara, Sangadi Bungko Aminulah Paputungan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang turut mensukseskan hingga tersusunnya RPJM Desa Tahun 2022-2028.
“Mulai dari tahapan awal, pengumpulan aspirasi di tingkat dusun, masukan dan saran dari para tokoh masyarakat, dan juga bimbingan dari Dinas PMD dan tim asistensi, kami mengucapkan terima kasih. Semoga RPJM Desa ini bisa mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” kata Aminulah.(yan)