KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Lurah dan sangadi diminta segera melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2021, di ruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kamis (4/2).
“Penagihan di lapangan harus dimaksimalkan. Jika ada yang bermasalah, misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, itu segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” kata Sekda.
Sedangkan untuk target, Sekot menegaskan harus dimaksimalkan seratus persen. “Target jika bisa seratus persen, dan bisa selesai semua,” ujarnya.
Baca juga: 15 Pejabat Pemkot ‘Rebutan’ 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
PBB-P2 Tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp6.290.877.299 dari 32.150 register SPPDT. “Untuk tahun 2020, target PBB-P2 sebesar 6.417.211.969, dan terealisasi 5.412.738.151. Realisasi tahun ini kita harap bisa maksimal,” kata Kepala BPKD, Sugiarto Yunus. (rmb)