KILAS24,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), menyampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Selasa, (14/02/2023).
“Edaran ini terkait aturan untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000/liter dan minyak goreng curah Rp15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ucap Ariono.
Dirinya menambahkan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.
“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita,” jelas Ariono.
Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, karena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” pungkasnya. (yan)