KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 22 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Kotamobagu

Pemkot tindaklanjuti Edaran terkait HET Minyak Goreng

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Februari 2023
in Kotamobagu
0
Pemkot tindaklanjuti Edaran terkait HET Minyak Goreng
707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), menyampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Selasa, (14/02/2023).

“Edaran ini terkait aturan untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000/liter dan minyak goreng curah Rp15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ucap Ariono.

Baca Juga

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

Dirinya menambahkan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.

“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita,” jelas Ariono.

Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, karena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” pungkasnya. (yan)

Previous Post

Wali Kota Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari KGM di Kabupaten Boltim

Next Post

Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Artikel Terkait

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

25 Maret 2025
713
Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

Wakil Ketua DPRD Jusran Mokolanut Hadiri Paripurna Isimewa HUT Bolmong ke-71

24 Maret 2025
705
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Ansor Ramadhan Expo

Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Ansor Ramadhan Expo

15 Maret 2025
702
DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Periode 2025-2030

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Periode 2025-2030

5 Maret 2025
715
Direktur RSIA Kasih Fatimah Sebut Tindakan Medis Sesuai SOP

Direktur RSIA Kasih Fatimah Sebut Tindakan Medis Sesuai SOP

2 Maret 2025
829
Next Post
Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri Perayaan Dharma Santi Umat Hindu di Dumoga

21 Mei 2025
701
Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

Kabupaten Bolmong Ketambahan Kuota BPJS Kesehatan Gratis

21 Mei 2025
707
Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

Wali Kota Weny Hadiri Rakoor High Level Dedicated Team Meeting RIRU

20 Mei 2025
705
512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

512 ASN Pemkab Bolmong Terima SK Bupati

20 Mei 2025
722
GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

GP Ansor Sulut Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

12 Mei 2025
703
Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

Bupati Yusra Temuai Warga Bakan Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

11 Mei 2025
702
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech