KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (4/2).
Dalam pengumuman nomor: 05/Pansel-ST-KK/II/2021 yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo, tertuang nama-nama pejabat yang memenuhi dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Ada 15 pejabat yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Ke-15 pejabat tersebut mendaftar pada lima formasi jabatan (selengkapnya lihat lampiran pengumuman).
Dari 15 nama pejabat itu, sebagian besar dari mereka adalah pejabat yang saat ini menduduki jabatan setingkat eselon III, seperti Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Sekretaris. Sedangkan pejabat yang sedang menjabat pada jabatan eselon II, hanya terdapat beberapa nama, seperti; Nasli Paputungan, Usmar Mamonto dan Anki Taurina Mokoginta.
Dalam pengumuman itu, tertuang pula tiga formasi jabatan yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ketiga jabatan itu adalah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tiga jabatan itu saat ini dijabat oleh pejabat berstatus Plt.
Baca juga: Target 6,4 miliar, Sangadi-Lurah Diminta Maksimalkan Penagihan PBB-P2
Selain itu, Pansel juga mengumumkan pejabat atau pelamar yang tak memenuhi syarat administrasi. Pertama, ada nama Anhar Pasambuna yang melamar pada jabatan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKP, Kepala Disparbud, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Anhar merupakan pejabat Pemkab Bolmong. Yang bersangkutan dinyatakan tak lulus seleksi administrasi karena saat mendaftar tak melampirkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), surat pernyataan tidak pernah dihukum pidana tidak ditandatangani, serta surat lamaran tidak bermaterai.
Nama kedua adalah Ariono Potabuga yang melamar pada jabatan Kepala DPMD. Yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi karena tidak melampirkan surat keterangan bebas TGR, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan KTP dan NPWP, serta tidak melampirkan SKP tahun 2019.
Pejabat atau pelamar yang nama-namanya masuk daftar pelamar yang memenuhi syarat administrasi, berhak mengikuti tahapan uji kompetensi pada 8 Februari, penulisan makalah pada 9 Februari serta presentase makalah dan wawancara pada 9 hingga 10 Februari.
“Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I bersifat final,” demikian penegasan dalam surat pengumuman Pansel tersebut. (rmb)
Lampiran pengumuman Pansel nomor: 05/Pansel-ST-KK/II/2021