KILAS24.CO BOLSEL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jalin kerjasama koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Jalin kerjasama itu tertuang dalam naska penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru SPt, MSi bersama Kajari Kotamobagu Elwin A. Khahar SH, MH dan Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK, SH menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Acara penandatanganan PKS ini digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (13/02) dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bolsel, jajaran Kejari Kotamobagu dan jajaran Polres Bolsel.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Inspektur Daerah Drs. Ridel Paputungan menyebut PKS ini merupakan tindak -lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung dan Polri tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan PKS ini untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” urainya sembari menyebut PKS ini juga digunakan sebagai pedoman operasional dari para pihak untuk melakukan koordinasi.
Lanjut diurainya, para pihak terkait dalam PKS ini terdiri dari 3 instansi yaitu Pemkab Bolsel yang menunjuk Pelaksana Teknis PKS yaitu Inspektur Daerah, Kajari Kotamobagu yang menunjuk Pelaksana Teknis Kasie Intel, Kapolres Bolsel yang menunjuk Kasat Reskrim.(sid)