KILAS24,BOLMONG – Pelaku Pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, berhasil diringkus Resmob Polres Bolmong.
Dalam pengungkapan kasus curanmor di Desa Solimandungan, Tim Resmob Polres Bolmong juga menyita satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha RX King hasil dari kejahatan pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial HK alias Anto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK SH MH mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh tim Resmob.
“Setelah diterima laporan polisi dari korban, Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya,” ujar mantan Kasat Reskrim Mitra ini, Jumat (20/01).
Dalam pengejaran pelaku, tim Resmob Polres Bolmong mendapatkan Informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis (19/1).
Namun, pelaku cepat berpindah tempat dan setelah dikembangkan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolsel.
Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku adalah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/yan)