KILAS24.CO – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam pengumuman nomor: 02/Pansel-ST-KK/I/2021, yang ditandatangani Ketua Pansel, Sande Dodo, tertuang beberapa ketentuan berkaitan dengan perpanjangan tahapan pendaftaran, yakni;
- Perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, mulai mulai Senin (18/1) hingga Rabu (20/1).
- Pendfataran dibuka pada hari kerja jam 08.00 Wita hingga 17.00 Wita.
- Berkas lamaran / pendaftaran diterima sekretariat panitia seleksi paling lambat tanggal 20 Januari 2020.
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Lelang 8 Jabatan Kepala Dinas, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar yang mendaftar masing-masing formasi jabatan masih kurang atau belum memenuhi jumlah minimal yang ditentukan.
“Minimal tiga pendaftar dalam satu formasi jabatan. Jumlah pendaftar baru 6 orang sampai Hari Jumat,” kata Anggota Tim Sekretariat Pansel, Dedy Afandi Iman.
Seperti diketahui, ada delapan formasi jabatan eselon II b di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang akan diisi melalui seleksi terbuka, yakni; Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (rmb)