KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie CH Gobel mengatakan bahwa asas dari Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah adalah Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penyelengara pengelolah administrasi keuangan, menjadi urusan Pemda dan DPRD membahas dan merumuskan hal tersebut.
Menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan,” kata Gobel, Kamis 28 Juli 2022.
Begie menjelaskan bahwa sebagaimana PP 077 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk kebutuhan Pemerintah daerah.
“Kita upayakan segera rampung, namun dengan analisis dan kajian yang matang untuk bisa digunakan,” jelas Begie.
Pembahasan terkait 188 pasal tentang pengelolaan keuangan daerah ini terus dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan seluruh staf ahli.
“Sudah 188 pasal selesai dibahas, tinggal finalisasi, kita upayakan selesai namun tetap teliti,” pungkasnya. (Advertorial)