KILAS24.CO,BOLTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai Kamis 22 September 2022 diwajibkan menggunakan pakaian adat khas daerah Bolaang Mongondow.
Hal ini berdasarkan surat intruksi dari Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, Nomor :10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim.
Surat instruksi dari bupati tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim.
Berikut jenis pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab Boltim: