KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 18 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Hukum

Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Desember 2023
in Hukum, Terkini
0
Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mody Donny Sumolang 1 tahun penjara dan Hasurungan Nainggolan 8 bulan penjara.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu, Selasa 5 Desember 2023 siang tadi, mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Theresia Pingky Wahyu SH dalam persidangan itu menyatakan, bahwa terdakwa I (satu) Mody Donny Sumolang dan terdakwa II (dua) Hasurungan Nainggolan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Terdakwa Jemy Tambanua Divonis 20 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding

“Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui” sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Mody Donny Sumolang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Theresia Pingky Wahyu SH, salah satu tim JPU.

Baca Juga

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Sedangkan, terdakwa II Hasurungan Nainggolan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

“Kedua terdakwa pun dengan perintah agar segera dilakukan penahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.(**)

Previous Post

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

Next Post

Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

Artikel Terkait

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

18 September 2025
703
Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

18 September 2025
707
Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

17 September 2025
724
Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

16 September 2025
707
Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
724
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
821
Next Post
Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

18 September 2025
703
Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

18 September 2025
707
Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

17 September 2025
724
Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

16 September 2025
707
Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
724
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
821
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech