KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Kasus Tambang Ilegal di Mitra, 3 Terdakwa Mulai Jalani Sidang 

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Agustus 2023
in Etalase, Hukum, Terkini
0
Kasus Tambang Ilegal di Mitra, 3 Terdakwa Mulai Jalani Sidang 
736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,HUKRIM – Kasus penambangan emas ilegal yang menjerat Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado.

Donal Pakuku (36), Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa 30 Agustus 2023.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

Persidangan digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Tondano.

Hanya saja dua hakim anggota tidak mengikuti persidangan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan diklat.

Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan kasus dugaan tambang ilegal sudah dilakukan sidang perdana di PN Tondano.

“Perkara Minerba ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan,” kata Wiwin.

Sementara itu untuk agenda sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat,” ujarnya.

“Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta,” jelas jaksa penuntut umum yang juga Kasi Pidum Kejari Minsel.

Tiga terdakwa yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu, terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi merah khas tahanan Kejari Minsel.

Tangan ketiga terdakwa diborgol digiring masuk ke dalam ruang persidangan PN Tondano, Minahasa.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Lalu pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejari Minsel dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (*/yan)

Previous Post

482 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bolmong: Selamat Bertugas

Next Post

Gelar Penyuluhan Hukum, Pemdes Purworejo Ucapkan Terima Kasih kepada Kejari Kotamobagu

Artikel Terkait

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
702
Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

8 Mei 2025
703
Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

7 Mei 2025
702
YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

6 Mei 2025
701
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Next Post
Gelar Penyuluhan Hukum, Pemdes Purworejo Ucapkan Terima Kasih kepada Kejari Kotamobagu

Gelar Penyuluhan Hukum, Pemdes Purworejo Ucapkan Terima Kasih kepada Kejari Kotamobagu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
702
Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

8 Mei 2025
703
Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

7 Mei 2025
702
YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

6 Mei 2025
701
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech