KILAS24
Kamis, Maret 23, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kotamobagu

Pemkot tindaklanjuti Edaran terkait HET Minyak Goreng

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Februari 2023
in Kotamobagu
0
Pemkot tindaklanjuti Edaran terkait HET Minyak Goreng
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), menyampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, Selasa, (14/02/2023).

“Edaran ini terkait aturan untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000/liter dan minyak goreng curah Rp15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” ucap Ariono.

Baca Juga

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

Dirinya menambahkan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer.

“Pertama penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita,” jelas Ariono.

Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, karena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” pungkasnya. (yan)

Previous Post

Wali Kota Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari KGM di Kabupaten Boltim

Next Post

Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Artikel Terkait

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

18 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Safari Ramadhan Tahun 2023

Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Safari Ramadhan Tahun 2023

17 Maret 2023
707
Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2022

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2022

16 Maret 2023
707
Next Post
Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Bocah 5 Tahun yang Hilang Belum Ditemukan, Ketua DPD KNPI Kunjungi Keluarga Korban dan Beri Dukungan Moral 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
712
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh