KILAS24
Kamis, Maret 23, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

DPRD Kotamobagu Tindaklanjuti Laporan Karyawan PT. SCM Lewat RDP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Februari 2023
in Advertorial
0
DPRD Kotamobagu Tindaklanjuti Laporan Karyawan PT. SCM Lewat RDP
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (14/02/2023), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PT. Sumber Cipta Multiniaga (SCM).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna, dipimpin Ketua Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, dan Ketua Komisi II Jusran Debby Mokolanot, serta para anggota lainnya.

Hadir juga dalam RDP, Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Kotamobagu, karyawan PT. SCM, Serikat Pekerja BMR dan pihak perusahaan tersebut.

Baca Juga

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Bupati SSM Lantik Satu Pejabat Eselon II, Satu Camat dan Dua Pjs Sangadi

Bupati Boltim Terima Kunjungan IPDN

RDP tersebut menindaklanjuti laporan salah seorang karyawan yang diduga mendapat tekanan dengan meminta untuk mengundurkan diri oleh pihak PT.SCM.

“Komisi II atau DPRD Kotamobagu harus memastikan bahwa warganya mendapat perlindungan konstitusi dalam ruang hak dan kewajiban,” ucap Jusran.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Bolaang Mongondow Raya (BMR), M Ali Sumardi mengatakan bahwa pihaknya mendampingi salah satu karyawan yang menuntut haknya.

“Jadi karyawan ini kan sudah bekerja kurang lebih 9 tahun. Namun diakhir tahun 2022, dia dipanggil Manajemen. Disitu dia (pekerja) diminta klarifikasi bahwa dia melakukan pelanggaran, dia disebutkan meminjam uang dari salah satu mitra perusahaan. Dengan alasan itu, manajamen perusahaan menekan dia supaya membuat surat pengunduran diri,” jelas Ali kepada media ini.

Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja BMR itu menyebut bahwa karyawan yang didampingi pihaknya tersebut otomatis tidak akan menerima hak berupa pesangon lagi.

“Cara-cara begini sebenarnya sering dilakukan perusahaan untuk menghindari atau lari dari tanggungjawab membayar pesangon atau hak-hak dari pekerja,” kata Al Sumardi.

Disinggung soal besaran pesangon yang seharusnya diterima karyawan itu, Ali mengatakan jumlahnya sesuai gaji yang diterima setiap bulan.

“Dia (karyawan) kan sekarang sudah bekerja sudah 9 tahun, kalau umpamanya gajinya 5 juta, dikalikan aja 9,baru ada lagi penghargaan masa kerja. Penghargaan masa kerja itu kalau 9 tahun, itu 3 bulan gaji. Berarti ada kurang lebih 12 bulan gaji yang harusnya diterima,”ujarnya.

Menurut dia, setelah melewati upaya mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kotamobagu, akhirnya persoalan ini sampai ke RDP DPRD Kotamobagu.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kotamobagu menyebut pihaknya sudah dua kali memfasilitasi mediasi antara karyawan yang dimaksud dengan manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga.

“Sudah dua kali di mediasi. kami di dinas cuma sampai di proses mediasi, yang memutuskan dari Provinsi. Nanti kalau dari provinsi juga sudah mediasi dan belum ada kesepakatan, maka akan sampai di pengadilan,” katanya

Sedangkan Manajemen PT Sumber Cipta Multiniaga saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar.(adv/yan)

Previous Post

Jelang Ramadhan, Pemkot Waspadai Lonjakan Harga Komoditi di Pasaran

Next Post

2023, Pemkot Siapkan Sejumlah Bantuan Untuk Petani dan Peternak

Artikel Terkait

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
Bupati SSM Lantik Satu Pejabat Eselon II, Satu Camat dan Dua Pjs Sangadi

Bupati SSM Lantik Satu Pejabat Eselon II, Satu Camat dan Dua Pjs Sangadi

28 Februari 2023
1.2k
Bupati Boltim Terima Kunjungan IPDN

Bupati Boltim Terima Kunjungan IPDN

27 Februari 2023
756
Ketua DPRD Kotamobagu Hadiri Rapat Tim PORA

Ketua DPRD Kotamobagu Hadiri Rapat Tim PORA

21 Februari 2023
714
Tingkatkan Kapasitas Pjs Sangadi, Bupati Boltim ‘Sharing’ Ilmu Manajemen Pemerintahan Desa

Tingkatkan Kapasitas Pjs Sangadi, Bupati Boltim ‘Sharing’ Ilmu Manajemen Pemerintahan Desa

20 Februari 2023
767
Bupati Boltim Dianugerahi Gelar Adat oleh Keraton Surakarta Hadiningrat

Bupati Boltim Dianugerahi Gelar Adat oleh Keraton Surakarta Hadiningrat

15 Februari 2023
733
Next Post
2023, Pemkot Siapkan Sejumlah Bantuan Untuk Petani dan Peternak

2023, Pemkot Siapkan Sejumlah Bantuan Untuk Petani dan Peternak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
711
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh