KILAS24
Kamis, Maret 23, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kotamobagu

Membanggakan, Kota Kotamobagu Peringkat Tertinggi IPKD se Sulut

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Januari 2023
in Kotamobagu
0
Pemkot Siapkan Skenario Hadapi Pandemi Covid-19
705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24,KOTAMOBAGU – Membanggakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu berhasil mencapai nilai tertinggi dalam Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se-Sulawesi Utara (Sulut).

Kotamobagu berhasil mengalahkan dua Kota raksasa di Sulut yakni Tomohon dan Bitung dalam posisi puncak nilai tertinggi Indeks Pengelolaan Keuangan.

Kota Tomohon berada di posisi dua, sementara Kota Bitung harus rela berada di posisi tiga.

Baca Juga

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 397 Tahun 2021, tentang penetapan hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Se-Sulawesi Utara, Kota Kotamobagu masuk sebagai kota dengan indeks pengukuran tertinggi dengan indeks total 71,8958 nilai B.

Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Masinae, S.Sos, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun. Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” kata Adnan.

Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.

Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi kata Adnan.

Yang terdiri atas (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).(*/yan)

Previous Post

Simak! Ini Persyaratan Pemberkasan NI PPPK Nakes

Next Post

Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Segera Sampaikan LKPM Secara Online

Artikel Terkait

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

Wali Kota Tatong Bara Buka Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa

18 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Safari Ramadhan Tahun 2023

Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Safari Ramadhan Tahun 2023

17 Maret 2023
707
Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2022

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2022

16 Maret 2023
707
Next Post
Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Segera Sampaikan LKPM Secara Online

Pelaku Usaha di Kotamobagu Diimbau Segera Sampaikan LKPM Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
712
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh