KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 11 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Hukum

Terduga Pelaku Pengancaman Resmi Ditahan, Keluarga Korban Apresiasi Polres Kotamobagu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Desember 2022
in Hukum, Kotamobagu, Terkini
0
Terduga Pelaku Pengancaman Resmi Ditahan, Keluarga Korban Apresiasi Polres Kotamobagu
902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terus berproses di Polres Kotamobagu berdasarkan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.

Chandra alias can terduga pelaku pengancaman menggunakan sajam akhirnya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan penahanan tersebut.

Baca Juga

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

“Ia, sudah ditahan tadi sore,” kata AKBP Dasveri Abdi SIK, Senin (5/12/202) dikutip Kilas24.co dari matabmr.id.

Penahanan ini kata Kapolres guna kepentingan penyidikan.

“Dalam rangka penyidikan 14 hari kedepan, sehingga dilakukan penahanan,” ujar Dasveri.

Sementara itu, keluarga korban Hamdan Ambaru yang merupakan adik korban, ketika mengetahui kabar bahwa terduga pelaku sudah ditahan oleh Polres Kotamobagu, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres beserta jajaran Polres Kotamobagu yang sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini dengan tidak pandang bulu.

“Saya mewakili keluarga, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres Kotamobagu beserta jajaran. Karena langsung merespon laporan dari kakak kami dan bekerja secara profesional dengan slogan Polri Presisi,” ucapnya.

Ia berharap, dengan kejadian ini akan memberikan efek jerah kepada pelaku.

“Bahwa siapapun dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses hukum,” tutur Hamdan.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu (29/10/2022) sekira Pukul 22.00 Wita, saat itu korban sedang berada di rumah makan ‘Nifal’ yang terletak di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Tiba-tiba si pelaku datang dan langsung mencaci maki korban.

Setelah itu si pelaku langsung pergi. Namun beberapa saat kemudian sipelaku ini kembali lagi sambil berteriak mengancam dengan kata-kata kepada korban. “Saya penggal kepalamu”.

Usai melakukan pengancaman dengan kata kata, tak lama kemudian sipelaku balik lagi dengan membawa senjata tajam berupa parang, dan langsung menghampiri korban, sembari meneriakan kalimat yang sama yaitu, saya penggal kepala kamu.

Beruntung, karena saat kejadian beberapa orang pengunjung rumah makan tersebut langsung berupaya berusaha melerai si pelaku, sehingga tidak terjadi keributan.

Merasa terancam, keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Siapapun itu, bila sudah mengancam nyawa seseorang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Trisye istri korban, beberapa waktu lalu.(***)

Tags: korbanpolres kotamobagusajam
Previous Post

Pansel Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Pemkab Boltim Tahun 2022

Next Post

Bupati Limi Hadiri Penyerahan DIPA dan Piagam Penghargaan atas Capaian Opini WTP 

Artikel Terkait

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
702
Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

8 Mei 2025
703
Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

7 Mei 2025
702
YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

6 Mei 2025
701
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Next Post
Bupati Limi Hadiri Penyerahan DIPA dan Piagam Penghargaan atas Capaian Opini WTP 

Bupati Limi Hadiri Penyerahan DIPA dan Piagam Penghargaan atas Capaian Opini WTP 

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Membanggakan! Siswi Asal Bolmong Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

9 Mei 2025
702
Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir?

8 Mei 2025
703
Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

Pemkab Bolmong Resmi Luncurkan Program Layanan Kesehatan Gratis

7 Mei 2025
702
YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

YusraDon Serahkan Kendis Milik Penyuluh

6 Mei 2025
701
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech