KILAS24
Rabu, Maret 22, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Sulut

PT BDL Tegaskan Belum Ada Kegiatan, di Lokasi WIUP Diduga Hanya ada PETI

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 September 2022
in Sulut, Terkini
0
PT BDL Tegaskan Belum Ada Kegiatan, di Lokasi WIUP Diduga Hanya ada PETI
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLMONG – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) diminta tertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di lokasi konsensi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL).

Apa lagi beredar kabar, jika para pemodal PETI di lokasi WIUP PT BDL itu diduga ditunggangi oleh oknum pengusaha ilegal mining dan salah satu ormas di Bolmong Raya.

“Masyarakat harusnya taati dan ikuti prosedur hukum, karena itu masuk dalam wilayah konsensi perusahaan. Artinya, menjaga jangan sampai terjadi kembali hal yang akan merugikan kita,” kata Ketua LSM Inakor, Julkifli Talibo dilansir dari salah satu media online.

Baca Juga

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

“Jika itu benar sudah masuk dalam konsensi atau wilayah hukum perusahaan yang telah memenuhi persyaratannya, maka tindakan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah masuk dan bisa dikategorikan penyerobotan,” tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap dan meminta agar pihak kepolisian dapat menertibkan aktivitas PETI di wilayah konsensi PT BDL.

“Mengingat belum lama ini sudah terjadi insiden hingga menimbulkan korban, sekali lagi kami meminta pihak Kepolisian Lolayan agar dapat menghentikan kegiatan penambangan yang sedang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat yang dalam dugaan sebagian besar dari Desa Toruakat,” harapnya.

Menurutnya, kabar beredar dikalangan masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi adalah dari pihak PT BDL itu tidak benar.

“Tapi nyatanya ini hanya Hoaks. Jadi jelas bahwa pihak Perusahaan PT. BDL belum ada kegiatan penambangan, sebab ada sebagian mengira bahwa kegiatan itu adalah dari perusahaan,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, tokoh masyarakat lingkar tambang yang berada di Desa Mopait yakni Nujulkifly Mokodompit. Kata dia, keberadaan PETI di lokasi WIUP PT BDL akan segera ditertibkan oleh Polda Sulut.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Polda Sulut untuk dapat menangkap salah satu Ormas yang diduga menunggangi kelompok masyarakat di lokasi WIUP PT BDL.

“APH juga harus tegas untuk menertibkan PETI yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di WIUP PT BDL yang diduga dilakukan masyarakat dari Toruakat. Jangan sampai terjadi korban seperti kejadian yang lalu, yang saya tahu pihak PT BDL sampai saat ini belum melakukan aktifitas penambangan,” kata Nujul. (***)

Previous Post

Pemdes Idumun Siap Wujudkan Desa Tertib Administrasi

Next Post

109 KPM Desa Modayag Terima BLT BBM dan Bansos Sembako

Artikel Terkait

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
711
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
Next Post
109 KPM Desa Modayag Terima BLT BBM dan Bansos Sembako

109 KPM Desa Modayag Terima BLT BBM dan Bansos Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
711
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh