KILAS24
Kamis, Maret 23, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bolmong

Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Umumkan SK KLH Pengoperasian PT KIMONG

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 September 2022
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Umumkan SK KLH Pengoperasian PT KIMONG
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengumuman penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) tertanggal 1 September 2022.

Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa. Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, SK KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan KIMONG di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.

Dalam SK tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN.

Baca Juga

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Pembangunan KIMONG yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat.

Kepala Bidang Penataan, Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakukan pengumuman terkait SK KLH untuk pengoperasian PT KIMONG, agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian Amdal yang cukup ketat, kegiatan ini dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha dalam hal ini PT. KIMONG dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait.

“Pengumuman tentang KLH untuk pengoperasian PT KIMONG sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan.

Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati.

Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah.(***)

Tags: DLHKLHPT.KIMongSK
Previous Post

Bupati Boltim jadi Pemateri Dipenutupan PKKMB IAI Kotamobagu

Next Post

Wabup Deddy Abdul Hamid, Ikut Rakorev Percepatan Penurunan dan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulut

Artikel Terkait

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
713
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
Next Post
Wabup Deddy Abdul Hamid, Ikut Rakorev Percepatan Penurunan dan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulut

Wabup Deddy Abdul Hamid, Ikut Rakorev Percepatan Penurunan dan Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pemkab Boltim Jalin Kerjasama dengan BSSN Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

22 Maret 2023
713
Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

Pemkab Bolmong Dukung Setiap Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023
705
Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

Wali Kota Tatong Bara Sambut Kunker Ketua dan Anggota BKSAUA Provinsi Sulut

21 Maret 2023
704
Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

Penilaian BPS Sulut, Kotamobagu Peringkat Pertama sebagai Kota Terbahagia

20 Maret 2023
705
Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
726
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
761
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh