KILAS24.CO,BOLMONG – Managemen baru PT Bulawan Daya Lestari (BDL) akhirnya angkat bicara terkait klaim PT Integra Prima Infrastruktur (IPI) terkait kepemilikan saham di tubuh PT BDL, sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online.
Di mana, dalam pemberitaan tersebut Hasurungan Nainggolan dan Pdt Mody Donny Sumolang Sth, selaku kuasa pemegang saham PT. IPI, mengklaim bahwa sudah ada akta baru yang telah dikeluarkan oleh Notaris Darajat Suryaman SH, M.KN yang berkedudukan di Bogor pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Januari 2022 dan sudah di akui melalui PTUN di Jakarta, dimana pembagian Saham menjadi 50 Persen milik PT. IPI dan 50 Persen Milik Yance Tanesia.
Menanggapi persoalan tersebut managemen baru dibawah kepemimpinan Direktur utama (Dirut) PT BDL, Ir. Bach Adrianus Tinungki, M.Eng, angkat bicara.
Tinungki menjelaskan, bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Daradjat suryaman versi mereka itu adalah improsedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Atas perubahan yang dilakukan oleh PT IPI tersebut kami sudah melaporkan ke majelis kehormatan notaris, dan sudah ditindaklanjuti dengan sidang pelanggaran kode etik notaris,” ungkapnya.
Menurutnya, mereka membuat akta itu tidak berdasarkan regulasi.