KILAS24.CO,BOLMONG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu menerima keberatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) atas putusan pengadilan yang memenangkan perkara kepada PT. Rukun Jaya Mandiri.
Hal tersebut berdasarkan perkara keberatan atas putusan PN Nomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg, menyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atas gugatan PT. Rukun Jaya Mandiri terkait perkara Solar Cell.
Kabag Hukum Setda Bolmong Muhammad Triasmara Akub, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 April 2022 mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan PN Kotamobagu.
Menurutnya, menyangkut perkara yang mereka dampingi, yakni 5 perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1. Dimana kata dia, Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, dan lima Camat di Desa yang berkenaan, dimana pihak-pihak tersebut ditarik sebagai turut tergugat 1 sampai turut tergugat 4.
“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT. Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” tegas Tri sapaan akrabnya.
Triasmara Akub juga menjelaskan kronologis perkara tersebut. Kata dia, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong termasuk 5 desa yang sedang dampingi perkaranya.