KILAS24
No Result
View All Result
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Boltim

Terima Surat Edaran dari KPK, Inspektorat Boltim Larang Pembagian Parcel THR bagi Pejabat dan ASN

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 April 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Terima Surat Edaran dari KPK, Inspektorat Boltim Larang Pembagian Parcel THR bagi Pejabat dan ASN
826
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,BOLTIM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna, mengatakan, bahwa surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

Ia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus korupsi. “Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya,” ujarnya.

Hardiman juga  menambahkan, bahwa instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN. “Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” tutupnya. (yud/rmb)

Tags: Hardiman PasambunaKepala Inspektorat Kabupaten Boltim
Previous Post

Pemdes Molobog Barat Salurkan BLT DD Tahap I

Next Post

Hari ini, 349 Guru Sertifikasi di Boltim Terima TPG Triwulan I

Artikel Terkait

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

Iskandar Kamaru Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Bolsel 

23 Desember 2025
719
Next Post
Kabar Gembira! Guru Sertifikasi di Boltim Segera Terima TPG

Hari ini, 349 Guru Sertifikasi di Boltim Terima TPG Triwulan I

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Satukan Presepsi Implementasi Kebijakan Strategis, Pemkot Kotamobagu Gelar Rakor Lintas Sekror

Satukan Presepsi Implementasi Kebijakan Strategis, Pemkot Kotamobagu Gelar Rakor Lintas Sekror

4 Februari 2026
701
Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

Winner ‘Bongkar’ Kabinet, 18 Pejabat Eselon II Dilantik

9 Januari 2026
737
Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

Malam Pergantian Tahun, Bupati Iskandar dan Kapolres Bolsel Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

31 Desember 2025
707
2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

2025: Tahun Kerja, Bukan Retorika Catatan Akhir Tahun Bupati Bolaang Mongondow Selatan

31 Desember 2025
741
Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

Bupati Bolsel Resmikan Sambungan Listriik Untuk 57 Unit Rumah di Desa Pakuku Jaya 

30 Desember 2025
723
Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

Gelar Rapat Konsultasi Publik, PT. JRBM tak Libatkan DPRD Bolmong 

24 Desember 2025
736
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech [wpcode id="20346"] [wpcode id="20348"]