KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 10 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Terkini

Meiddy Makalalag Tetapkan Empat Perda pada Rapat Paripurna

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
20 April 2022
in Terkini
0
Meiddy Makalalag Tetapkan Empat Perda pada Rapat Paripurna
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan empat Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna pembicara tingkat II di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu 20 April 2022.

Keempat Perda yang telah ditetapkan yakni, Perda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Selain penetapan Perda, rapat Paripurna tersebut juga dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin J Mokodongan, dan Herdi Korompot, serta dihadiri anggota DPRD Kotamobagu.

Surat keputusan penetapan dan persetujuan empat Perda tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, dan Nasdem, menyetujui penetapan keempat Ranperda menjadi Perda.

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan memberikan ucapan terima kasih atas penetapan keempat Perda tersebut.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui empat Ranperda,” kata Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan dalam sambutannya.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, perwakilan Kapolres, Dandim dan Kepala Kejaksaan, serta Kepala satuan kerja perangkat daerah Kotamobagu. (Advertorial)

Tags: dprd kotamobaguMeiddy makalalag
Previous Post

Hari ini, 349 Guru Sertifikasi di Boltim Terima TPG Triwulan I

Next Post

Dinas PMD Gelar Pemutakhiran Data IDM dan Data SDGs

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Dinas PMD Gelar Pemutakhiran Data IDM dan Data SDGs

Dinas PMD Gelar Pemutakhiran Data IDM dan Data SDGs

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech