KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 13 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Ini Dalil bagi yang Terlambat Sahur

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
23 April 2022
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Ini Dalil bagi yang Terlambat Sahur
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,RELIGI – Dibulan suci Ramadhan ini umat Muslim bergegas bangun pagi untuk melakukan sahur. Namun, karena satu dan lain hal tak sedikit pula yang telat bangun hingga waktu sahur hampir habis.

Banyak pertanyaan yang kemudian muncul. Bagaimana jika adzan sudah berkumandang, apakah sahur tetap diperbolehkan?

Sahur adalah sunnah Rasulullah Saw dalam menjalankan ibadah puasa. Batas waktu sahur juga sudah ditentukan sebagaimana dalam Al Quran maupun hadits nabi SAW.

Dilansir dari situs Kementerian Agama, sunnah sahur dilakukan saat mendekati terbit fajar. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, dia berkata:

“Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: “Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?” Zahid bin Tsabit berkata: “(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat”.

Dalam Q.S Al Baqarah ayat 187, dijelaskan bahwa batas waktu sahur adalah saat fajar tiba. Sementara itu, adzan subuh dikumandangkan saat terbit fajar.

“….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S Al Baqarah: 187).

Tafsir tentang waktu terbit fajar kerapkali menimbulkan keraguan. Dalam hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, melanjutkan makan saat terdengar suara adzan masih diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud Nomor 2350).

Beberapa pendapat mengatakan, apabila terdapat keraguan tentang terbitnya waktu fajar, maka melakukan sahur tetap diperbolehkan. Sebaliknya, jika sudah yakin akan terbitnya fajar maka hendaknya untuk menghentikan sahurnya.

Imam Ibn Hazm dalam Al Muhalla sebagaimana ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan, ada tiga riwayat yang dibawakan oleh Imam Ibn Hazm. Masing-masing memperbolehkan untuk melanjutkan sahur jika masih terdapat keraguan.

1. Apabila terdapat keraguan maka hendaknya melanjutkan makan hingga yakin masuk waktu subuh
Dari jalur Al Hasan, ‘Umar bin Al Khottob mengatakan, “Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk.”

2. Diperbolehkan untuk minum pada waktu fajar jika masih ada keraguan

Dari jalur Ibnu Juraij, dari ‘Atho’ bin Abi Robbah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah masih membolehkan untuk minum pada waktu fajar yang engkau masih ragu-ragu.”

Baca Juga

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

3. Jika terdapat dua pendapat dan menimbulkan keraguan maka diperbolehkan melanjutkan sahur

Dari Waki’, dari ‘Amaroh bin Zadzan, dari Makhul Al Azdi, ia berkata, “Aku melihat Ibnu ‘Umar mengambil satu timba berisi air zam-zam, lalu beliau bertanya pada dua orang, “Apakah sudah terbit fajar shubuh?”

Salah satunya menjawab, “Sudah terbit.” Yang lainnya menjawab, “Belum.” (Karena terbit fajarnya masih diragukan), akhirnya beliau tetap meminum air zam-zam tersebut.”

Wallahu a’lam.

Sumber: detik.com

Tags: Dalil makan sahur
Previous Post

AN Perfume Aromatic Tawarkan Aneka Parfum Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Next Post

Legenda AC Milan ini Jalani Puasa Pertama Sebagai Mualaf

Artikel Terkait

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

12 November 2025
703
Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

12 November 2025
703
Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
711
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

8 November 2025
703
Next Post
Legenda AC Milan ini Jalani Puasa Pertama Sebagai Mualaf

Legenda AC Milan ini Jalani Puasa Pertama Sebagai Mualaf

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

Pemkab Bolsel Terus Optimalkan Program MBG

12 November 2025
703
Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

Wabup Bolsel Pimpin Upacara HKN Tahun 2025

12 November 2025
703
Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

Wabup Deddy Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 sekaligus melepas Kontingen Bolsel ke Porprov Sulut

10 November 2025
711
Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

Membanggakan! Guru dan Tenaga Pendidik Bolsel Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sulut

9 November 2025
715
Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

Evi Hastuti Terpilih Aklamasi Ketua PBSI Kabupaten Bolsel

8 November 2025
710
Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

Wabup Deddy Buka Muskab PBSI Bolsel

8 November 2025
703
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech