KILAS24.CO, BOLTIM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (6/4), mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2022 tentang penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras dan uang serta Infaq Kabupaten Boltim Tahun 1443 Hijriyah.
Adapun besaran Zakat Fitrah dan besaran Infaq bagi umat Islam di daerah Kabupaten Boltim tahun 1443 Hijriyah adalah sebagai berikut:
Page 1 of 3