KILAS24
Sabtu, Mei 28, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Bupati Boltim Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
25 April 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Bupati Boltim Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, mengeluarkan Surat Edaran nomor: 10/BMT/58/IV/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran yang ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 9 Tahun 2022.

Untuk mendukung pencegahan upaya pencegahan korupsi, disampaikan;

Baca Juga

Bupati Boltim Sambut Kapolda Sulut

Sebelum Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Bolmong Gelar Doa Bersama

Kursus Bahasa Inggris Gratis di Boltim Segera Dimulai

1. Perayaan Hari Raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan , bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

5. Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya, selanjutnya UPG melaporkan ke KPK.

6. Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas selama perayaan hari raya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunankan untuk kepentingan kedinasan.

7. Diinstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri dan/atau penyelenggara agar segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang.

8. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat Pos KPK serta Unit Pengendalian Gratifikasi di kantor Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: bupati boltimpencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasisam sachrul mamontosurat edaran
Previous Post

Mantan Pemain Lazio ini, Resmi Latih Persija Jakarta

Next Post

Cari Cemilan untuk Lebaran ? Kacang Keong Mama Fikar Solusinya

Artikel Terkait

Bupati Boltim Sambut Kapolda Sulut

Bupati Boltim Sambut Kapolda Sulut

28 Mei 2022
Sebelum Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Bolmong Gelar Doa Bersama

Sebelum Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Bolmong Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022
Calon Guru Kontrak dan Operator Sekolah di Boltim Segera Terima SK

Kursus Bahasa Inggris Gratis di Boltim Segera Dimulai

27 Mei 2022
Mulai Pekan Depan, Pj Bupati Bolmong Tempati Rumah Dinas

Mulai Pekan Depan, Pj Bupati Bolmong Tempati Rumah Dinas

27 Mei 2022
Sekda Tahlis Sambut Kunker ITJEN Kemenhub di Bolmong

Sekda Tahlis Sambut Kunker ITJEN Kemenhub di Bolmong

26 Mei 2022
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Resmikan Gereja Eben Heazer Labuan Uki

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Resmikan Gereja Eben Heazer Labuan Uki

26 Mei 2022
Next Post
Cari Cemilan untuk Lebaran ? Kacang Keong Mama Fikar Solusinya

Cari Cemilan untuk Lebaran ? Kacang Keong Mama Fikar Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Boltim Sambut Kapolda Sulut

Bupati Boltim Sambut Kapolda Sulut

28 Mei 2022
Sebelum Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Bolmong Gelar Doa Bersama

Sebelum Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Bolmong Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022
Calon Guru Kontrak dan Operator Sekolah di Boltim Segera Terima SK

Kursus Bahasa Inggris Gratis di Boltim Segera Dimulai

27 Mei 2022
Mulai Pekan Depan, Pj Bupati Bolmong Tempati Rumah Dinas

Mulai Pekan Depan, Pj Bupati Bolmong Tempati Rumah Dinas

27 Mei 2022
Sekda Tahlis Sambut Kunker ITJEN Kemenhub di Bolmong

Sekda Tahlis Sambut Kunker ITJEN Kemenhub di Bolmong

26 Mei 2022
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Resmikan Gereja Eben Heazer Labuan Uki

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Resmikan Gereja Eben Heazer Labuan Uki

26 Mei 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: