KILAS24.CO, BOLTIM – Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diimbau tidak berkeliaran di saat jam kerja, demikian disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),Boltim, Moh. Rezha Mamonto.
Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan bahwa ada beberapa ASN di beberapa instansi seperti staf guru, dan pegawai lainnya yang sering bolos atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
“Ada beberapa ASN yang sering bolos, dan tidak masuk kerja tanpa ada surat sakit atau alasan yang jelas. Nah, untuk menindaki itu, terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh atasan langsung ASN yang bersangkutan, melalui teguran lisan, tertulis, sampai dengan pernyataan tidak puas. Apabila yang bersangkutan tidak perbaiki kehadiran, maka sanksi disiplin dapat ditingkatkan menjadi hukuman disiplin ringan sampai dengan berat. Sudah beberapa pegawai negeri yang kami sidang kode etik ASN,” ujarnya.
Reza juga menambahkan, meski di masa pandemi saat ini diterapkan sistem Work From Home, bagi sebagian pegawai negeri dan bagi guru-guru ada pembelajaran terbatas, namun tetap saja setiap ASN pengajar wajib disiplin waktu dan tidak boleh bolos.
“Jika ada surat sakit atau alasan jelas bisa ditolerir. Namun jika selalu bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, itu ada sanksinya. Jadi sekali lagi kami tegaskan kepada seluruh ASN terutama para guru dan tenaga kerja kontrak, agar bekerja secara profesional dan selalu mentaati disiplin waktu kerja,” katanya. (yud/rmb)