KILAS24
Senin, Mei 23, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Terkini

Berikut Tujuan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kotamobagu yang Disetujui Pemkot

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
24 Maret 2022
in Terkini
0
Berikut Tujuan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Kotamobagu yang Disetujui Pemkot
710
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicara tingkat I penyampaian empat Ranperda, bertempat di kantor DPRD, Kamis (24/3).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot, serta turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, Sekretaris Kota, Sande Dodo, Asisten III Sofyan Mokoginta, para anggota DPRD Kotamobagu, serta para pejabat eselon II dan III.

Baca Juga

Gubernur Olly Lantik Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong

Malam ini Milan akan Scudetto ?, Berikut Alasannya

Ini Bahaya Fitnah

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Agung Adati, tentang usulan rotasi personel alat kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Begie Anugerah Ch Gobel menyampaikan laporan tujuan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

“Pertama Ranperda penyelenggaraan adat, nantinya mengatur sifat dan kedudukan hukum adat, kedudukan lembaga adat daerah, kedudukan masyarakat hukum adat, pelaksanaan upacara adat seperti perkawinan dan kematian, pakaian adat, pemberian gelar adat, penjatuhan sanksi adat, dan berbagai aspek penyelenggaraan adat lainnya,” jelas Begie

“Kedua, Ranperda BUMD akan mengatur maksud dan tujuan, kedudukan, wewenang, dan kewajiban peran pemerintah daerah, komisaris utama, komisaris dewan devisi, sering dan tanggung jawab sosial BUMD atau CSR dan sebagainya,” kata Begie.

Sementara, Ranperda ketiga yakni tentang dana abadi pesantren dan madrasah, akan mengatur pendanaan dan ketentuan yang ada.

“Ketiga, Ranperda ini merupakan delegasi turunan dari peraturan presiden, nomor 82 tahun 2022 tentang pendanaan penyelenggara pesantren. Di dalamnya nanti mengatur tentang sumber pendanaan, dana abadi pesantren dan madrasah, pemantauan dan evaluasi, dan beberapa ketentuan lainnya,” ujar Begie.

Ranperda terakhir tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal. Yang betujuan untuk dilakukannya pembaharuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ranperda keempat ini nantinya akan merevisi khususnya, ketentuan pelaksanaan pasal 7, nanti menyesuaikan dengan kondisi aktual dan kadaluwarsa tahun, karena dia tahun 2018 sudah berakhir,” pungkasnya. (Advertorial)

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: dprd kotamobagu
Previous Post

DPRD Boltim Gelar Bimtek Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pengawasan

Next Post

Pemkab Boltim Siapkan Bantuan untuk Orsos

Artikel Terkait

Gubernur Olly Lantik Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong

Gubernur Olly Lantik Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong

22 Mei 2022
Malam ini Milan akan Scudetto ?, Berikut Alasannya

Malam ini Milan akan Scudetto ?, Berikut Alasannya

22 Mei 2022
Ini Bahaya Fitnah

Ini Bahaya Fitnah

22 Mei 2022
MTQ ke-7 Tingkat Kabupaten Boltim, Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum

MTQ ke-7 Tingkat Kabupaten Boltim, Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum

21 Mei 2022
Kiper asal Kotamobagu ini Resmi Kembali Perkuat PSM Makassar

Kiper asal Kotamobagu ini Resmi Kembali Perkuat PSM Makassar

21 Mei 2022
Matangkan Pelebaran Jalan, Bupati Boltim Temui Kepala BPJN.

Matangkan Pelebaran Jalan, Bupati Boltim Temui Kepala BPJN.

20 Mei 2022
Next Post
Bantuan Karang Taruna Boltim Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemkab Boltim Siapkan Bantuan untuk Orsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Gubernur Olly Lantik Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong

Gubernur Olly Lantik Limi Mokodompit sebagai Pj Bupati Bolmong

22 Mei 2022
Malam ini Milan akan Scudetto ?, Berikut Alasannya

Malam ini Milan akan Scudetto ?, Berikut Alasannya

22 Mei 2022
Ini Bahaya Fitnah

Ini Bahaya Fitnah

22 Mei 2022
MTQ ke-7 Tingkat Kabupaten Boltim, Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum

MTQ ke-7 Tingkat Kabupaten Boltim, Kecamatan Modayag Barat Raih Juara Umum

21 Mei 2022
Kiper asal Kotamobagu ini Resmi Kembali Perkuat PSM Makassar

Kiper asal Kotamobagu ini Resmi Kembali Perkuat PSM Makassar

21 Mei 2022
Matangkan Pelebaran Jalan, Bupati Boltim Temui Kepala BPJN.

Matangkan Pelebaran Jalan, Bupati Boltim Temui Kepala BPJN.

20 Mei 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: