KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 10 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2022
in Etalase, Sulut, Terkini
0
Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

KILAS24.CO, MANADO  – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang penegakan protokol kesehatan di Provinsi Sulut. Surat edaran itu ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati / Wali Kota se-Sulut, dan stakeholder lainnya.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Sulut yang disebabkan penyebaran varian of concern omicron, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.
  2. Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktifitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut dan lintas batas darat.
  4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh satgas covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: cegah omicrongubernur sulut
Previous Post

Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Next Post

Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Imbang Lawan Jambi United, Persmin Tempati Posisi 2 Klasemen Sementara Grup K

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech