KILAS24
No Result
View All Result
Rabu, 19 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Etalase

Ini Istilah Baru Untuk Izin Mendirikan Bangunan

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
2 Februari 2022
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
DPMPTSP Kotamobagu imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM

Muh. Aljufri Ngandu

867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah nama menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG), demikian diutarakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu.

Menurutnya, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa istilah IMB akan berubah menjadi PBG.

“Tentu akan ada beberapa hal yang berubah, namun kita masih berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PU selaku SKPD teknis,” ujarnya.

Baca Juga

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Ia mengatakan, ada beberapa syarat utama dalam mengurus IMB. “Garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW menjadi syarat utama, dan lainnya seperti mengajukan permohonan terkait persyaratan teknisnya,” kata Ngandu.

Aljufri juga mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan pembangunan harus melakukan koordinasi secara teknis dengan pihak PU ataupun PTSP agar sesuai dengan syarat IMB. “Sejauh ini bangunan-bangunan besar di Kotamobagu hampir semua sudah mengurus IMB,” pungkasnya. (yud/rmb)

Tags: Aljufri NganduDPMPTSP Kotamobaguizin mendirikan bangunanperizinan bangunan gedung
Previous Post

Wali Kota Buka Bimtek Penyusunan LPPD Pemkot Kotamobagu Tahun 2021

Next Post

Persikato FC Dapat Support Dari Owner Quratu Home Stay di Nuangan Cup

Artikel Terkait

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
703
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
706
Next Post
Persikato FC Dapat Support Dari Owner Quratu Home Stay di Nuangan Cup

Persikato FC Dapat Support Dari Owner Quratu Home Stay di Nuangan Cup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
703
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech