KILAS24
No Result
View All Result
Selasa, 28 Oktober 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
23 Februari 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, hari ini resmi menolak gugatan dari Sangadi Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Boltim, Priyamos SH, yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, Rabu( 23/2).

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.

Baca Juga

Sekda Bolsel Ikut Rakor dan Retret Nasional Kemendagri

Ikuti GNPIP Sulampua Tahun 2025, Wabup Bolsel Dorong Sinergitas Pengendalian Inflasi Pangan

Kepala Dispendikbud dampingi Bupati Bolsel Resmikan Museum Kerajaan Bolaang Uki

Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa. “Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” ujar Priyamos.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim Cindy Mongkaren, mengatakan,  putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.

“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” katanya. (yud/rmb)

Tags: asisten 1 boltimpengadilan tata usaha negara manadopriyamos
Previous Post

DPRD Boltim Gelar Uji Publik Ranperda

Next Post

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Artikel Terkait

Sekda Bolsel Ikut Rakor dan Retret Nasional Kemendagri

Sekda Bolsel Ikut Rakor dan Retret Nasional Kemendagri

28 Oktober 2025
701
Ikuti GNPIP Sulampua Tahun 2025, Wabup Bolsel Dorong Sinergitas Pengendalian Inflasi Pangan

Ikuti GNPIP Sulampua Tahun 2025, Wabup Bolsel Dorong Sinergitas Pengendalian Inflasi Pangan

27 Oktober 2025
707
Kepala Dispendikbud dampingi Bupati Bolsel Resmikan Museum Kerajaan Bolaang Uki

Kepala Dispendikbud dampingi Bupati Bolsel Resmikan Museum Kerajaan Bolaang Uki

27 Oktober 2025
710
Pertunjukan Seni Budaya Meriahkan HUT Kecamatan Bolaang Uki ke-176

Pertunjukan Seni Budaya Meriahkan HUT Kecamatan Bolaang Uki ke-176

27 Oktober 2025
707
Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

26 Oktober 2025
718
Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
704
Next Post
Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Sekda Bolsel Ikut Rakor dan Retret Nasional Kemendagri

Sekda Bolsel Ikut Rakor dan Retret Nasional Kemendagri

28 Oktober 2025
701
Ikuti GNPIP Sulampua Tahun 2025, Wabup Bolsel Dorong Sinergitas Pengendalian Inflasi Pangan

Ikuti GNPIP Sulampua Tahun 2025, Wabup Bolsel Dorong Sinergitas Pengendalian Inflasi Pangan

27 Oktober 2025
707
Kepala Dispendikbud dampingi Bupati Bolsel Resmikan Museum Kerajaan Bolaang Uki

Kepala Dispendikbud dampingi Bupati Bolsel Resmikan Museum Kerajaan Bolaang Uki

27 Oktober 2025
710
Pertunjukan Seni Budaya Meriahkan HUT Kecamatan Bolaang Uki ke-176

Pertunjukan Seni Budaya Meriahkan HUT Kecamatan Bolaang Uki ke-176

27 Oktober 2025
707
Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

Buka Bimtek Peningkatkan Kapasitas BPD, Wabup Bolsel Tekankan Hal Ini

26 Oktober 2025
718
Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

Irup Peringatan Hari Santri, Bupati Bolsel: Jadilah Santri yang Cerdas dan Beradab

22 Oktober 2025
704
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech