KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 18 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Boltim

Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
23 Februari 2022
in Boltim, Etalase, Terkini
0
Gugatan Dely Mamonto Kandas di PTUN
812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLTIM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, hari ini resmi menolak gugatan dari Sangadi Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Boltim, Priyamos SH, yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, Rabu( 23/2).

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.

Baca Juga

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa. “Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” ujar Priyamos.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Boltim Cindy Mongkaren, mengatakan,  putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.

“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait penberhentian yang bersangkutan,” katanya. (yud/rmb)

Tags: asisten 1 boltimpengadilan tata usaha negara manadopriyamos
Previous Post

DPRD Boltim Gelar Uji Publik Ranperda

Next Post

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Artikel Terkait

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

18 September 2025
703
Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

18 September 2025
707
Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

17 September 2025
724
Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

16 September 2025
707
Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
724
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
821
Next Post
Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Jabatan Sekda Kotamobagu Dilelang, ini Syaratnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

Ketua DPRD Bolmong Tinjau Lokasi Longsor di Desa Muntoi

18 September 2025
703
Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

Wabup Bolsel Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

18 September 2025
707
Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

Pemkab Bolsel Canangkan Program Sekolah Lansia Tangguh

17 September 2025
724
Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

Pemkab Bolsel Dukung Penuh Penyusunan RTRW Provinsi Sulut

16 September 2025
707
Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

Wabup Bolsel Hadiri Rakor Bersama Menteri Pertanian

12 September 2025
724
Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

Blacklist Cafe & Resto Dikeluhkan Warga, Diduga Sering Terjadi Keributan

12 September 2025
821
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech