KILAS24
Kamis, Mei 26, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2022
in Etalase, Nasional, Terkini
0
Cegah Lonjakan Omicron, Kemenag Atur Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Yaqut Cholil Qoumas

764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, NASIONAL – Lonjakan Omicron, varian baru Covid-19, masih terus terjadi. Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022:

  1. Tempat Ibadah
  2. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50%  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75%  dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh

Baca Juga

Di Momen Halal bi Halal, Masyarakat Matabulu ‘Curhat’ ke Bupati

Giallorossi ‘Buka Puasa’ Gelar Usai Juara ECL

Bupati Boltim Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bihalal di Desa Matabulu

(thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Page 1 of 3
123Next
Tags: lonjakan omicron
Previous Post

Ini Waktu – Waktu Tidur yang Dilarang dalam Islam

Next Post

Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari

Artikel Terkait

Di Momen Halal bi Halal, Masyarakat Matabulu ‘Curhat’ ke Bupati

Di Momen Halal bi Halal, Masyarakat Matabulu ‘Curhat’ ke Bupati

26 Mei 2022
Giallorossi ‘Buka Puasa’ Gelar Usai Juara ECL

Giallorossi ‘Buka Puasa’ Gelar Usai Juara ECL

26 Mei 2022
Bupati Boltim Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bihalal di Desa Matabulu

Bupati Boltim Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bihalal di Desa Matabulu

25 Mei 2022
Bupati Boltim Lepas Dua Jamaah Umroh

Bupati Boltim Lepas Dua Jamaah Umroh

25 Mei 2022
Calon Guru Kontrak dan Operator Sekolah di Boltim Segera Terima SK

Bulan Depan Pengumuman Hasil Ujian Tingkat SD

24 Mei 2022
Pj Bupati Bolmong Hadiri Kegiatan Menko Polhukam dan Mendagri

Pj Bupati Bolmong Hadiri Kegiatan Menko Polhukam dan Mendagri

24 Mei 2022
Next Post
Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari

Surat Edaran Gubernur, Pelaku Perjalanan dari Luar Sulut Harus Karantina 5 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Di Momen Halal bi Halal, Masyarakat Matabulu ‘Curhat’ ke Bupati

Di Momen Halal bi Halal, Masyarakat Matabulu ‘Curhat’ ke Bupati

26 Mei 2022
Giallorossi ‘Buka Puasa’ Gelar Usai Juara ECL

Giallorossi ‘Buka Puasa’ Gelar Usai Juara ECL

26 Mei 2022
Bupati Boltim Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bihalal di Desa Matabulu

Bupati Boltim Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Halal Bihalal di Desa Matabulu

25 Mei 2022
Bupati Boltim Lepas Dua Jamaah Umroh

Bupati Boltim Lepas Dua Jamaah Umroh

25 Mei 2022
Calon Guru Kontrak dan Operator Sekolah di Boltim Segera Terima SK

Bulan Depan Pengumuman Hasil Ujian Tingkat SD

24 Mei 2022
Pj Bupati Bolmong Hadiri Kegiatan Menko Polhukam dan Mendagri

Pj Bupati Bolmong Hadiri Kegiatan Menko Polhukam dan Mendagri

24 Mei 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: