KILAS24.CO,BOLMONG – Wacana soal pemberhentian tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2023 mendatang, ditanggapi Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow.
Penghapusan pegawai honorer, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023,” katanya.
Namun kendati begitu, menurut YSM julukan Yasti Soepredjo Mokoagow, pemberhentian itu baru sebatas wacana.
“Itukan baru sebatas wacana. Kalau wacana masih perlu kajian,” ujarnya.
YSM menyakini pemerintah telah menyiapkan solusi dampak dari pemberhentian tenaga honorer. Sehingga pemerintah daerah tidak terlalu jauh memberikan tanggapan terlalu jauh soal wacana tersebut.