KILAS24
No Result
View All Result
Senin, 7 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Perubahan RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023, Tatong Bara; Pandemi dan Perubahan Kebijakan Mengharuskan Penyesuaian

Yudi Asmosdorono by Yudi Asmosdorono
13 Desember 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Perubahan RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023, Tatong Bara; Pandemi dan Perubahan Kebijakan Mengharuskan Penyesuaian
792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Perubahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023, mendapat perhatian serius Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara.

Menurut Tatong, melihat kondisi dan perkembangan yang terjadi saat ini, mulai dari perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait aspek perencanaan dan pengelolaan keuangan, maupun pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini, perubahan dan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023 mutlak harus dilakukan.

“Selain Pandemi yang melanda kita semua sejak awal tahun 2020 yang mewajibkan daerah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19, perubahan mendasar terhadap kebijakan pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, ini bisa kita lihat dengan terbitnya PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, ” ucap Wali Kota.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dalam dokumen RPJMD pemerintah daerah, penyesuaian harus dilakukan terhadap struktur belanja daerah, pembiayaan daerah, nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah, hingga nomenklatur Indikator Kinerja Kunci (IKK) outcome dan output.

“Untuk struktur belanja, misalnya komponen pendapatan. Di RPJMD awal untuk komponen ini ada PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Keluarnya PP 12 Tahun 2019 mengubah pendapatan Dana Perimbangan menjadi Pendapatan Transfer yang lebih merinci sumber-sumber pendapatan daerah. Untuk komponen belanja, jika sebelumnya hanya terdapat Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun PP 12 Tahun 2019 mengubah komponen belanja ini menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Hal yang sama juga terjadi pada komponen pembiayaan daerah,” ujar Wali Kota.

Nomenklatur program kegiatan perangkat daerah dan Indikator Kinerja Kunci yang digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan kinerja pemerintah daerah pun tak luput dari arus perubahan yang harus disesuaikan.

“Pada RPJMD Awal, terdapat 186 program yang tersebar di perangkat daerah. Terbitnya Permendagri 90 tahun 2019, mau tak mau jumlah program harus disesuaikan menjadi 132 program, dengan penyelarasan terhadap nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara nasional. Penyesuaian Indikator Kinerja Kunci outcome dan output juga harus berpedoman pada Permendagri 18 Tahun 2020, sehingga dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan pemerintah pusat, Indikator Kinerja Kunci yang disampaikan ke pemerintah pusat sudah sesuai,” ungkap Wali Kota. (yud/rmb)

Tags: perubahan rpjmd kota kotamobagu 2018-2023wali kota kotamobagu tatong bara
Previous Post

Bupati Boltim Lantik 54 Kepsek, 15 Penilik Sekolah dan Dua Kepala SKB, ini Nama-nama Mereka

Next Post

Heriyana Amir Resmi Menjabat Rektor IKTGM Kotamobagu

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Heriyana Amir Resmi Menjabat Rektor IKTGM Kotamobagu

Heriyana Amir Resmi Menjabat Rektor IKTGM Kotamobagu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech