KILAS24
Minggu, Juni 11, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Agustus 2021
in Etalase, Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 ,Hal ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam surat edaran wali kota disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya. (yud/rmb)

Berikut surat edaran Wali Kota Kotamobagu:

Tags: pemkot kotamobaguPPKM Level 3
Previous Post

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Jam Operasional Tempat Usaha

Next Post

Hari ini Boltim 0 Kasus Baru dan 18 Pasien Sembuh dari Covid-19

Artikel Terkait

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

7 Juni 2023
709
Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

6 Juni 2023
726
Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

5 Juni 2023
714
Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

5 Juni 2023
718
Buka Bimtek Karya Ilmiah Guru SD-SMP, Bupati Limi Beri Pesan Ini

Buka Bimtek Karya Ilmiah Guru SD-SMP, Bupati Limi Beri Pesan Ini

5 Juni 2023
718
Tawarkan Menu Khas Jawa, Stand Pemdes Sumber Rejo di JCF 2023 Dipadati Pengunjung

Tawarkan Menu Khas Jawa, Stand Pemdes Sumber Rejo di JCF 2023 Dipadati Pengunjung

5 Juni 2023
731
Next Post
Bertambah Dua Orang, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berasal dari Pobundayan dan Matali

Hari ini Boltim 0 Kasus Baru dan 18 Pasien Sembuh dari Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Jadi Pembicara Seminar PK KNPI Kecamatan Poigar, Feramitha Mokodompit Beri Pesan Ini

Jadi Pembicara Seminar PK KNPI Kecamatan Poigar, Feramitha Mokodompit Beri Pesan Ini

9 Juni 2023
704
Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

7 Juni 2023
709
Buka Turnamen Sepak Bola di Desa Matayangan, Ketua KNPI Bolmong: Junjung Tinggi Sportifitas 

Buka Turnamen Sepak Bola di Desa Matayangan, Ketua KNPI Bolmong: Junjung Tinggi Sportifitas 

6 Juni 2023
707
Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

6 Juni 2023
726
Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

5 Juni 2023
714
Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

5 Juni 2023
718
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh