KILAS24
Minggu, September 24, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bolmong

Pelamar CPNS Wajib Baca, Ini Jadwal dan Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Agustus 2021
in Bolmong, Bolmut, Bolsel, Boltim, Etalase, Kotamobagu, Sulut, Terkini
0
Pelamar CPNS Wajib Baca, Ini Jadwal dan Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

Penjelasan mengenai masa sanggah yang diunggah akun fanpage: Badan Kepagawaian Negara Republik Indonesia.

788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan pada Senin (2/8/) hingga Selasa (3/8). Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lalu bagaimana dengan pelamar yang dinyatakan tak lulus seleksi administrasi? Sesuai tahapannya, ada masa sanggah yang diberikan kepada pelamar. Tahapannya mulai 4 Agustus hingga 6 Agustus.

Dikutip dari akun fanpage Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sanggahan hanya bisa dilakukan oleh pelamar yang semua dokumennya sesuai saat diunggah namun di TMS-kan oleh panitia seleksi.

Baca Juga

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah, instansi memberi tanggapan sanggah dan memverifikasi  kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan cara; login ke: https/daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Meski ada masa sanggah yang diberikan, namun Panitia Seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (rmb)

Tags: masa sanggah cpns 2021
Previous Post

Update Covid-19 di Boltim; Ada 26 Kasus Aktif, Tertinggi Kecamatan Modayag

Next Post

Jangan Abai Prokes, Tujuh Kecamatan di Boltim Masih Zona Orange

Artikel Terkait

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

22 September 2023
711
Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

21 September 2023
705
Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

21 September 2023
721
Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

20 September 2023
718
Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

18 September 2023
712
Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

18 September 2023
726
Next Post
Jangan Abai Prokes, Tujuh Kecamatan di Boltim Masih Zona Orange

Jangan Abai Prokes, Tujuh Kecamatan di Boltim Masih Zona Orange

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

22 September 2023
711
Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

21 September 2023
705
Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

21 September 2023
721
Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

20 September 2023
718
Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

18 September 2023
712
Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

18 September 2023
726
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh