KILAS24
Jumat, Desember 8, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Jam Operasional Tempat Usaha

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Agustus 2021
in Etalase, Kotamobagu
0
Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Jam Operasional Tempat Usaha

Alfian Hasan.

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Satgas Covid -19 Kota kotamobagu memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi salah satu pemilik usaha yang menyatakan bahwa Satgas Covid-19 Kotamobagu terkesan pilih kasih dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kotamobagu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu Alfian Hasan ST, mengatakan batasan waktu operasional tempat usaha sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021, yang didasarkan pada instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran walikota nomor 133 / W/KK/VII/2021, poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, yakni di kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelasnya

Baca Juga

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Ia mengungkapkan, pada surat edaran Wali Kota nomor 133 / W/KK/VII/2021 tersebut, khususnya di poin d, juga diatur terkait dengan penutupan toko pada pukul 21.00 Wita.

“Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat. Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” ujarnya

Alfian menambahkan kalau pihaknya tidak pernah pilih kasih dalam penegakan PPKM.  “Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” pungkasnya. (yud/rmb)

Tags: Jam Operasional Tempat UsahaSatgas Covid-19 KotamobaguSurat edaran PPKM
Previous Post

Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Wajib Lakukan Ini

Next Post

Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3

Artikel Terkait

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

8 Desember 2023
717
Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

8 Desember 2023
716
Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

7 Desember 2023
709
8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
711
Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

Polres Bolmong Gerak Cepat Terkait Blokade di Jalan AKD

1 Desember 2023
714
Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

Terima Bantuan Paket Alat Tangkap Ikan, Nelayan: Terima Kasih Bupati Bolmong

29 November 2023
723
Next Post
Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3

Pemkot Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Pemdes Candi Rejo Salurkan BLT DD Tahap Akhir dan Bantuan Ketahanan Pangan Pertanian 2023

8 Desember 2023
717
Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

Bupati Boltim Resmikan Gedung Sanggar Seni Podo Moro Desa Candi Rejo

8 Desember 2023
716
Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

Pemdes Purworejo Salurkan BLT DD 2023 Tahap V Secara Door To Door

7 Desember 2023
709
Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

Penganugerahan Pena Emas PWI untuk Gubernur Sulut dihadiri Pj Bupati Limi Mokodompit

7 Desember 2023
706
Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

Inilah Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan

5 Desember 2023
716
8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

8 Desa di Bolmong Terima Penghargaan Program Kampung Iklim

1 Desember 2023
711
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh