KILAS24.CO,KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, menghadiri rapat paripurna secara virtual dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/6).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, staf ahli, camat serta lurah dan sangadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2020, sebagaimana ketentuan pada pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD .