KILAS24
No Result
View All Result
Minggu, 13 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Juni 2021
in Etalase, Kotamobagu
0
Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Suhartien Tegela.

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Mengimbau Kepada Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera memasukan pemutakhiran data.

Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Sekretaris, Suhartien Tegela mengatakan untuk penyampaian berkas paling lambat tanggal 25 juni 2021. Dimasukan setiap hari kerja di Kantor Kesbangpol.

Dirinya mengungkapkan Ormas yang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dianggap sudah tidak aktif. Sehingga ketika melakukan kegiatan maka dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

Baca Juga

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

“Jadi untuk pendaftaran ini, terbagi dua yakni organisasi berbadan hukum dan non badan hukum. Kalau berbadan hukum pengurusannya secara berjenjang yaitu dari pusat ke daerah, mereka wajib menyampaikan keberadaan organisasi tersebut di daerah. Sedangkan non berbadan hukum tidak secara berjenjang diantaranya seperti perkumpulan kerukunan, kelompok tani, organisasi pemuda dan lain sebaginya,”ujarnya

Disamping itu, lanjut Suhartien, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyelenggarakan penyuluhan tentang ormas dari pemerintah daerah yang melibatkan TNI dan POLRI.

“Nah, kesiapan dari kegiatan itu sehingga pemutakhiran ini kami lakukan guna menyesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017. Olehnya diharapkan batas waktu yang kami sampaikan ini bisa dipenuhi. Ada beberapa ormas dan partai yang mendaftar pada bulan maret hingga mei sudah kami sesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017, namun 52 ormas yang sudah terdaftar belum melakukan pemutakhiran data, ini sangat penting karena untuk pemantauan dan pengawasan di daerah atas kegiatan dan program dari ormas itu sendiri,” pungkasnya. (yud/rmb)

Tags: Badan KesbangpolkotamobaguOKPOrganisasi MasyarakatPartai PolitikPemutakhiran Data
Previous Post

Right Fried Chicken Ramaikan Bisnis Kuliner di Kotamobagu

Next Post

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Artikel Terkait

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
Next Post
Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

Pemkab Bolmong dan BSG Teken PKS Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online

3 Juli 2025
706
Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

Meski Dibalik Layar, RSB Seriusi Pembentukan WPR di Provinsi Gorontalo

18 Juni 2025
702
Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

Dua Oknum Anggota TNI Bantah Tudingan ‘Main’ Tambang Ilegal

16 Juni 2025
706
RSB Bantah Keras Tudingan Main Tambang Ilegal

RSB Kembali Difitnah Kelola Tambang Ilegal

16 Juni 2025
702
Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

Petani Sawah Terancam Gagal Panen: Sulhan Manggabarani Kerahkan Alat Berat Perbaiki Irigasi

10 Juni 2025
712
KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

KPU Terima Bantuan Pinjam-Pakai Gedung Kantor dari Pemda Boltim

10 Juni 2025
789
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech