KILAS24
Sabtu, Juni 10, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Juni 2021
in Etalase, Kotamobagu
0
Parpol, Ormas dan OKP Diimbau Segera Masukan Pemutakhiran Data

Suhartien Tegela.

728
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Mengimbau Kepada Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk segera memasukan pemutakhiran data.

Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu melalui Sekretaris, Suhartien Tegela mengatakan untuk penyampaian berkas paling lambat tanggal 25 juni 2021. Dimasukan setiap hari kerja di Kantor Kesbangpol.

Dirinya mengungkapkan Ormas yang tidak melakukan pemutakhiran data, maka dianggap sudah tidak aktif. Sehingga ketika melakukan kegiatan maka dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.

Baca Juga

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

“Jadi untuk pendaftaran ini, terbagi dua yakni organisasi berbadan hukum dan non badan hukum. Kalau berbadan hukum pengurusannya secara berjenjang yaitu dari pusat ke daerah, mereka wajib menyampaikan keberadaan organisasi tersebut di daerah. Sedangkan non berbadan hukum tidak secara berjenjang diantaranya seperti perkumpulan kerukunan, kelompok tani, organisasi pemuda dan lain sebaginya,”ujarnya

Disamping itu, lanjut Suhartien, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyelenggarakan penyuluhan tentang ormas dari pemerintah daerah yang melibatkan TNI dan POLRI.

“Nah, kesiapan dari kegiatan itu sehingga pemutakhiran ini kami lakukan guna menyesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017. Olehnya diharapkan batas waktu yang kami sampaikan ini bisa dipenuhi. Ada beberapa ormas dan partai yang mendaftar pada bulan maret hingga mei sudah kami sesuaikan dengan permendagri 57 tahun 2017, namun 52 ormas yang sudah terdaftar belum melakukan pemutakhiran data, ini sangat penting karena untuk pemantauan dan pengawasan di daerah atas kegiatan dan program dari ormas itu sendiri,” pungkasnya. (yud/rmb)

Tags: Badan KesbangpolkotamobaguOKPOrganisasi MasyarakatPartai PolitikPemutakhiran Data
Previous Post

Right Fried Chicken Ramaikan Bisnis Kuliner di Kotamobagu

Next Post

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Artikel Terkait

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

7 Juni 2023
709
Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

6 Juni 2023
726
Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

5 Juni 2023
714
Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

5 Juni 2023
718
Buka Bimtek Karya Ilmiah Guru SD-SMP, Bupati Limi Beri Pesan Ini

Buka Bimtek Karya Ilmiah Guru SD-SMP, Bupati Limi Beri Pesan Ini

5 Juni 2023
718
Tawarkan Menu Khas Jawa, Stand Pemdes Sumber Rejo di JCF 2023 Dipadati Pengunjung

Tawarkan Menu Khas Jawa, Stand Pemdes Sumber Rejo di JCF 2023 Dipadati Pengunjung

5 Juni 2023
731
Next Post
Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Terpilih Ketua PSSI, Mekal Siap Majukan Sepak Bola Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Jadi Pembicara Seminar PK KNPI Kecamatan Poigar, Feramitha Mokodompit Beri Pesan Ini

Jadi Pembicara Seminar PK KNPI Kecamatan Poigar, Feramitha Mokodompit Beri Pesan Ini

9 Juni 2023
704
Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

Pj Bupati Limi dampingi Tim Kejagung Tinjau Pembangunan Bandara Lolak

7 Juni 2023
709
Buka Turnamen Sepak Bola di Desa Matayangan, Ketua KNPI Bolmong: Junjung Tinggi Sportifitas 

Buka Turnamen Sepak Bola di Desa Matayangan, Ketua KNPI Bolmong: Junjung Tinggi Sportifitas 

6 Juni 2023
707
Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

Bupati Limi Buka Rakercab Pertama APDESI Bolmong

6 Juni 2023
726
Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

Canangkan BBGRM ke-XX, Bupati Limi: Semangat Gotong Royong Terus Kita Jaga

5 Juni 2023
714
Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

Pemdes Lanut Gelar Pelatihan Pemuktahiran Data IDM dan SDGs 2023

5 Juni 2023
718
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh