KILAS24.CO,KOTAMOBAGU – Hingga Juni 2021, sudah 846 kendaraan melakukan uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu di Balai Pengujian yang terletak di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Uji KIR atau uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
“Tercatat dari januari hingga Juni 2021 ini, sudah ada 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena mereka sudah punya balai pengujian sendiri,” ungkap Kepala Seksi Pengujian Kendaraan, Deni Mamonto, Selasa (8/6).