KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Kotamobagu, melakukan pendataan terhadap Apotik-apotik yang ada di Kotamobagu dan sampai saat ini sudah ada 43 Apotik yang terdaftar dan sudah memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Kepala Dinkes melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Simbala, mengatakan salah satu syarat mendirikan Apotik harus punya Apoteker, dan memiliki SIPA sebelum beroperasi.
Page 1 of 3