KILAS24
Minggu, Januari 29, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Etalase

Lebaran, ASN Dilarang Mudik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 April 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Lebaran, ASN Dilarang Mudik

Sande Dodo

721
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini. Penegasan itu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Berdasarkan edaran tersebut, kata Sande, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat. “ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” tutur Sande.

Sande menambahkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Wali Kota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda). “Tapi kalau ada yang paksakan tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Sementara ini, lanjut Sande, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan Pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Menurut Sande, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian. “Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Sande.

Dirinya mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik lebaran 2021. Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” harap Sande. (yud/rmb)

Tags: asn dilarang mudiksande dodo
Previous Post

Kedai Kita Sajikan Boba dan Kopi dengan Banyak Varian Rasa

Next Post

Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Artikel Terkait

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

27 Januari 2023
704
Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

27 Januari 2023
706
Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

27 Januari 2023
760
KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

27 Januari 2023
772
Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

27 Januari 2023
720
Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

26 Januari 2023
717
Next Post
Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Abaikan RAT, Ratusan Koperasi Dibubarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

Ketua DPD KNPI Bolmong Buka Turnamen Sepakbola Usia Dini se Dumoga Raya

27 Januari 2023
704
Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Tiga Ranperda Insiatif

27 Januari 2023
706
Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

Pansel Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Boltim

27 Januari 2023
760
KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

KNPI Boltim Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Manado

27 Januari 2023
772
Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

Polsek Modayag Gelar Jumat Curhat di Desa Liberia Timur

27 Januari 2023
720
Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

Terkait Pemeriksaan Intern LPKD, Hardiman Minta OPD Boltim Harus Kooperatif

26 Januari 2023
717
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh