KILAS24
No Result
View All Result
Kamis, 20 November 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/ https://kotamobagu.go.id/
Home Bolmong

Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 April 2021
in Bolmong, Etalase, Terkini
0
Jelang Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Bolmong wajib memberikan upah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya.

“Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya. Sekitar 200 lebih perusahaan di Bolmong. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta peraturan pemerintah Nomor 8nTahun 1981 tentang perlindungan upah,” ujar Plt Kepala Dinas Nakertrans Bolmong Zainuddin Paputungan.

Baca Juga

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Dia juga menambahkan, untuk pembayaran THR harus sesuai aturan. Menurut dia, misalnya karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus dibayarkan satu kali gaji pokok, sedangkan yang di bawah 12 bulan tergantung perhitungan proporsional perusahaan.

Disisi lain, ia pun menghimbau agar segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. “Jika kedapatan ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya, maka kita akan beri sanski,” tandasnya. “Pos pengaduan terbuka lebar untuk menerima laporan,” sambungnya. (Mg-1/gil)

Tags: bolmongKaryawanPerusahaanTHR
Previous Post

Sinergitas Pemkot – Masata Kembangkan Sektor Wisata di Kotamobagu

Next Post

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Artikel Terkait

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
706
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

Bupati Bolsel Ikut Rakorda Revitalisasi Pendidikan dan Digitaliasi Tahun 2026

14 November 2025
706
Next Post
Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkot Kembali Gelar Pasar Murah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

Buka Selter JPT Pratama, Bupati Bolsel Tegaskan Hal Ini

19 November 2025
706
Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Ikuti Rakor Virtual Pascabencana, Bupati Iskandar Tegaskan Kesiapan Daerah Terima Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

18 November 2025
704
Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

Dampingi Penyerahan Santunan Laka Lantas, Kapolres Bersama Dandim 1303 BM Sampaikan Belasungkawa

18 November 2025
702
Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

Bupati Bolsel Resmi Serahkan SK 485 PPPK Paruh Waktu 

17 November 2025
707
Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

Porprov Sulut XII: KONI Bolsel Lepas Kontingen Kloter III 

17 November 2025
704
Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

Ketua TP-PKK Sulut Bantu Beban Warga Jelang Nataru Lewat Program GPM 

15 November 2025
701
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech