KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Pemkot Launching Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Maret 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Launching Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) me-launching Layanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ulitu dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (30/3).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, mengatakan cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Menurutnya, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

“Pemberian hak cuti bagi PNS bertujuan memberikan kesegaran jasmani dan rohani, untuk mengatasi kejenuhan yang berimbas kepada penurunan produktifitas kerja. Dengan cuti diharapkan PNS dapat termotivasi dan berkontribusi lebih besar lagi bagi instansinya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme PNS dalam bekerja, dan high work performance dapat dicapai dan pemberian cuti bagi pns ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara tugas dan kehidupan pribadi setiap individu,” ujar Sarida.

Dalam acara Launching Pelayanan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Secara Online pada Aplikasi SIAP-ASN ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT mengimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar pengajuan usulan cuti dapat sesuai dan tidak menyalahi aturan administrasi kepegawaian.

“Karena pemberian cuti bagi PNS merujuk pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah, maka diharapkan kepada para peserta yang hadir untuk dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari ketentuan-ketentuan, tata cara dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti selalu memperhatikan update data masing-masing PNS,” imbuh Sekda. (yud/rmb)

Tags: sande dodosarida mokoginta
Previous Post

Penyaluran BST, BPNT dan PKH Terkendala Data KPM

Next Post

Wali Kota Hadiri Rakordawasin Tingkat Sulut

Artikel Terkait

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

25 Maret 2025
713
Next Post
Wali Kota Hadiri Rakordawasin Tingkat Sulut

Wali Kota Hadiri Rakordawasin Tingkat Sulut

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

10 April 2025
708
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech