KILAS24
Kamis, Agustus 18, 2022
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2021
in Boltim, Etalase, Politik, Terkini
0
Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Kuasa hukum termohon menyampaikan jawaban atas dalil pemohon pada persidangan di MK.

840
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui kuasa hukumnya, M Fandrin Hadistianto, memberi jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2).

Melalui persidangan yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi, M Fandrin Hadistianto, menjawab dalil mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas.

Baca juga: Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Baca Juga

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.

“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin, dikutip dari mkri.id.

Senada dengan keterangan Bawaslu dalam sidang itu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkudai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.

Baca juga: Sidang PHPKADA Boltim, Fiko: Keseluruhan Dalil Pemohon Terbantahkan

“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin. (rmb)

Bagikan ini:

  • Tweet
  • Lagi
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: sidang sengketa PHPKADA Boltim
Previous Post

Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Next Post

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Artikel Terkait

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

17 Agustus 2022
Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022  yang Lolos ke Babak Spektakuler

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

17 Agustus 2022
Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

17 Agustus 2022
Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2022
Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

16 Agustus 2022
Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

16 Agustus 2022
Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

Bupati Boltim Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-77

17 Agustus 2022
Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022  yang Lolos ke Babak Spektakuler

Ini 10 Peserta Boltim Idol 2022 yang Lolos ke Babak Spektakuler

17 Agustus 2022
Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

Dinas Pendidikan Sampaikan Permohonan Maaf Atas Aksi Mayoret Peserta Lomba Drum Band yang Viral di Medsos

17 Agustus 2022
Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Bupati Boltim Hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

16 Agustus 2022
Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

Malam ini 10 Peserta Boltim Idol Grup B akan Tampil Dibabak Eliminasi 20 Besar, Berikut Nama-namanya

16 Agustus 2022
Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

Ini Nama-nama 38 ASN yang Dilantik Bupati Boltim

16 Agustus 2022
KILAS24

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign byWebstroo.com.

%d blogger menyukai ini: