KILAS24
Senin, Maret 20, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2021
in Boltim, Etalase, Politik, Terkini
0
Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Kuasa hukum termohon menyampaikan jawaban atas dalil pemohon pada persidangan di MK.

853
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui kuasa hukumnya, M Fandrin Hadistianto, memberi jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2).

Melalui persidangan yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi, M Fandrin Hadistianto, menjawab dalil mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas.

Baca juga: Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Baca Juga

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.

“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin, dikutip dari mkri.id.

Senada dengan keterangan Bawaslu dalam sidang itu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkudai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.

Baca juga: Sidang PHPKADA Boltim, Fiko: Keseluruhan Dalil Pemohon Terbantahkan

“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin. (rmb)

Tags: sidang sengketa PHPKADA Boltim
Previous Post

Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Next Post

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Artikel Terkait

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
717
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
727
Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

19 Maret 2023
734
Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

18 Maret 2023
709
Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

18 Maret 2023
713
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

Pemdes Purworejo Tengah Gelar Musdes Penetapan APBDes 2023

20 Maret 2023
717
Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

Langgar Kesepakatan, SSM Perintahkan Tutup Akses Jalan PT ASA

20 Maret 2023
727
Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Ini Persiapan-Persiapan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

19 Maret 2023
734
Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

Bupati Limi Panen Perdana Padi Organik ODSK

18 Maret 2023
709
Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

Pemkab Boltim Bantu Korban Banjir di Desa Molobog Timur

18 Maret 2023
713
Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

Wali Kota Tatong Bara Terima Kunker Kapolda Sulut

17 Maret 2023
707
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh