KILAS24
Minggu, September 24, 2023
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Boltim

Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Februari 2021
in Boltim, Etalase, Politik, Terkini
0
Sidang Sengketa PHKADA Boltim; KPU Jawab Dalil Pemohon

Kuasa hukum termohon menyampaikan jawaban atas dalil pemohon pada persidangan di MK.

864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui kuasa hukumnya, M Fandrin Hadistianto, memberi jawaban atas dalil pemohon dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2).

Melalui persidangan yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi, M Fandrin Hadistianto, menjawab dalil mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket) mencapai 1.631, adalah dalil yang tidak berlandas.

Baca juga: Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Baca Juga

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

Menurutnya, pada 30 TPS yang didalilkan tersebut tidak disebutkan di mana dan TPS nomor berapa saja yang dimaksudkan. Sedangkan untuk pemilih yang berumur di bawah 17 tahun atas nama Lutfi Mamonto yang ada di salah satu TPS di Desa Idumun tidak benar.

“Nama yang disebutkan tersebut tidak terdaftar di daftar hadir. Jadi ia pun tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Fandrin, dikutip dari mkri.id.

Senada dengan keterangan Bawaslu dalam sidang itu, Fandrin juga mempertegas terkait 15 pemilih yang didalilkan Pemohon menggunakan hak pilih dengan suket dan tidak terdaftar di DPT pada TPS 05 Desa Bongkudai, maka akan masuk pada daftar pemilih tambahan.

Baca juga: Sidang PHPKADA Boltim, Fiko: Keseluruhan Dalil Pemohon Terbantahkan

“Mereka harus mendaftar dan dimasukkan dalam DPTb, lalu melakukan pencoblosan setelah jam 12.00 WITA, jika jumlahnya banyak pun mereka masih boleh melakukan pencoblosan setelah pukul 13.00 WITA,” terang Fandrin. (rmb)

Tags: sidang sengketa PHPKADA Boltim
Previous Post

Bawaslu Boltim Pastikan Pemilih dengan Suket Berhak Memilih

Next Post

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Artikel Terkait

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

22 September 2023
711
Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

21 September 2023
721
Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

20 September 2023
718
Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

18 September 2023
712
Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

18 September 2023
726
Hadiri Discover North Sulawesi di Jakarta, Bupati Boltim Kenakan Batik Kabela

Hadiri Discover North Sulawesi di Jakarta, Bupati Boltim Kenakan Batik Kabela

18 September 2023
720
Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Momentum HPN, Ketua DPRD Doakan Kesuksesan Insan Pers di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

Bupati Bolmong Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II

22 September 2023
711
Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

Berbagi Kebahagiaan: YSM Bersama Pengurus BKMT Sulut Ajak Anak Yatim Piatu Nobar

21 September 2023
705
Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Boltim, SSM Kunjungi Kementerian PUPR

21 September 2023
721
Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

Bupati Bolmong Terima Kunker Pangdam XIII Merdeka

20 September 2023
718
Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

Bupati Limi Irup Peringatan Harhubnas Tahun 2023

18 September 2023
712
Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

Pemdes Modayag Salurkan BLT DD 2023 Tahap III

18 September 2023
726
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech | ReDesign by@aditmlh