KILAS24
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT
No Result
View All Result
KILAS24
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
Home Etalase

Pemerintah Siapkan Santunan untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Februari 2021
in Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
Sempat Dinonaktifkan, Dinsos Usul Kembali 1.488 Nama Penerima BPNT

Noval Manoppo

836
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on telegram

KILAS24.CO, KOTAMOBAGU – Ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapat santunan dari pemerintah senilai Rp15 juta. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Sosial (Kemensos) nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Noval Manoppo, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan sebagai tindak lanjut dari edaran Kemensos tersebut, serta sudah memperoleh data korban dan ahli waris dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Satu dua hari ini kita akan menyurat ke kelurahan dan desa terkait surat edaran tersebut,” kata Noval.

Baca Juga

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Baca juga: Pemilihan BPD di 9 Desa Dimulai 1 Maret

Ia menjelaskan, setelah ahli waris melengkapi persyaratan dan menyerahkan berkas ke Dinas Sosial, pihaknya akan mengirimkan data tersebut di Dinsos Provinsi Sulawesi Utara untuk diteruskan ke Kemensos.

“Ini adalah kebijakan dari pusat, tapi akan kami kawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban pasien meninggal,” ujarnya. (rmb)

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

  1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
  3. Rekam medik dari korban yang dirawat
  4. Fotocopy KTP dari korban
  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  6. Foto dari korban yang meninggal
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
  8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
  10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
  11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinas Sosial Kotamobagu

Tags: noval manopposantunan covid-19
Previous Post

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tingkat I Penyampaian 6 Ranperda

Next Post

Meiddy Makalalag Yakin OD-SK Bisa Bawa Sulut Lebih Hebat, Maju dan Berkembang

Artikel Terkait

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

PDIP Kotamobagu Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan dan Serahkan Sembako

25 Maret 2025
713
Next Post
Ketua DPRD Kotamobagu Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Meiddy Makalalag Yakin OD-SK Bisa Bawa Sulut Lebih Hebat, Maju dan Berkembang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

KILAS TERKINI

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

Ini Jumlah Peserta yang Ikut Tes Seleksi PPPK Bolmong Tahap II

8 Mei 2025
702
PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

PPPK Bolmong yang Dinyatakan Lulus Berkas Berpotensi Dianulir, Ada Apa?

8 Mei 2025
702
Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

Siswa di Bolmong Gunakan Ulang Bus Sekolah

5 Mei 2025
701
Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

Pansus DPRD Bolmong Gilir OPD Terkait LKPj Bupati TA 2024

10 April 2025
708
Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri RUPS BSG

9 April 2025
701
Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

Pejabat Eselon II Pemkab Bolmong Wajib Tinggal di Lolak, Ini Alasannya

9 April 2025
706
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
  • Gorontalo
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
    • Kabupaten Kepulauan Sangihe
    • Kabupaten Kepulauan Talaud
    • Kabupaten Minahasa
    • Politeknik Nusa Utara
    • Fakultas Hukum UKIT

© 2020 KILAS24 - Developed by PM Tech